Registrasi Ulang atau Perdana Diblokir
Silahkan lakukan registrasi segera
MULAI 31 OKT 2017
INFO :
Cara Registrasi ulang Kartu Via WEB
1. TELKOMSEL https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personallsupport/ knowledge-management-systemlfaq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Cara Registrasi melalui SMS KE 4444
A. Cara registrasi ulang, bagi SIM Card yang telah aktif:
1) Indosat , Smartfren, Three :
ULANG#NIK#NO.KK#
2) XL Axiata :
ULANG#NIK#NO.KK
3) Telkomsel :
ULANG<spasi>NIK#NO.KK#
B. Cara regis bagi SIM Card perdana Baru:
1) Indosat , Smartfren, Three :
NIK#NO.KK#
2) XL Axiata :
DAFTAR#NIK#NO.KK
3) Telkomsel :
Reg<spasi>NIK#No.KK#
Batas Registrasi Ulang diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tetap tidak melakukan registrasi, maka Nomor akan
diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Dan jika dalam waktu 15 hari berikutnya belum mendaftar ulang, maka akan diblokir seluruh layanan.
termasuk data dan internet..
Info lebih lanjut www.kominfo.go.id atau
Dapat pula menghubungi Disdukcapil Kabupaten/Kota Terdekat
Call Centre Dukcapil kota Medan 1500537